Sabtu, 04 Juni 2011

Struktur Organisasi Sekretariat DPRD.
Berdasarkan Keputusan Bupati Karawang No. 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang terdiri dari :


   Sekretaris DPRD.
1. Bagian Umum, membawahkan :

    A. Sub.Bagian Tata Usaha.

    B. Sub.Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan.

2. Bagian Keuangan, membawahkan :

   A. Sub.Bagian Anggaran.

   B. Sub.Bagian Pembayaran.

3. Bagian Persidangan, membawahkan :

   A. Sub.Bagian Rapat dan Risalah.

   B. Sub.Bagian Dokumentasi dan Protokol.


   A. Sub.Bagian Perencanaan Program.

   B. Sub.Bagian Hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar