Struktur Organisasi Sekretariat DPRD.
Berdasarkan Keputusan Bupati Karawang No. 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang terdiri dari :
Sekretaris DPRD.
A. Sub.Bagian Tata Usaha.
B. Sub.Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan.
A. Sub.Bagian Anggaran.
B. Sub.Bagian Pembayaran.
A. Sub.Bagian Rapat dan Risalah.
B. Sub.Bagian Dokumentasi dan Protokol.
A. Sub.Bagian Perencanaan Program.
B. Sub.Bagian Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar