Senin, 09 Mei 2011

Pembelaan Diri Anggota dalam Prosesi Badan Kehormatan DPRD

Salah satu materi yang penting adalah bagaimana mekanisme pembelaan diri Anggota yang diduga melanggar Kode Etik, dan terlebih lagi bila Anggota tersebut dibayangi oleh sanksi “pemberhentian sebagai Anggota”. Sebagai langkah awal untuk memahami bagaimana sebenarnya hubungan antara pembelaan diri dan pemberhentian anggota adalah melihat terlebih dahulu ketentuan-ketentuan apa saja kiranya yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan upaya pembelaan dan sanksi pemberhentian yang akan dijalankan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang BK DPRD. Sebagai catatan, masalah pemberhentian merupakan ruang lingkup “tugas BK-DPRD”, sedangkan pembelaan diri anggota DPRD berada dalam ruang lingkup “wewenang BK-DPRD”.
Pertama, dalam UU No. 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, kita dapat melihat tugas BK DPRD dalam menerapkan sanksi pemberhentian anggota. Ketentuan dalam Pasal 91 ayat (4) UU Susduk menyatakan bahwa “Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan c setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi atas pengaduan Pimpinan DPRD Provinsi, masyarakat dan/atau pemilih.” Jelas sekali bila kita tafsirkan secara gramatikal-yuridis bahwa BK-DPRD Provinsi mempunyai tugas untuk memutuskan sendiri, secara internal, terhadap perkara-perkara etik yang diajukan oleh Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih. Begitu pula seterusnya hal ini dapat dilakukan oleh BK-DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (4) UU Susduk.
Kedua, ketentuan dalam UU Susduk telah merinci secara mendasar tentang perbuatan apa saja yang mungkin dapat diberikan sanksi pemberhentian oleh BK-DPRD. Meskipun anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat namun BK-DPRD dapat melakukan pemberhentian terhadap perilakunya yang jelas-jelas dapat dibuktikan telah melanggar Kode Etik dan peraturan perundang-undangan lain. Dalam ketentuan Pasal 91 ayat (2) jo Pasal 94 ayat (2) UU Susduk terdapat perbuatan-perbuatan yang dapat dijadikan sebab pemberhentian anggota DPRD, yaitu:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD, yang di dalam bagian penjelasan pasal ini telah diarahkan pada anggota yang sakit terus menerus selama 3 bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat dokter, atau tidak hadir terus menerus selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas;
b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu, kecuali ketentuan tentang “keterlibatan dalam G 30S/PKI” yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai ketentuan yang bertentangan dengan UUD’45.
c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD, yang tentu saja harus benar-benar mengacu pada perilaku-perilaku apa saja yang dilarang dalam Kode Etik DPRD;
d. Melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan dalam hal ini Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2) UU Susduk jo Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda: telah melarang anggota DPR, DPD, DPRD agar tidak merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD, pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan yang ada hubungannya dengan tugas-tugasnya sebagai anggota parlemen; apabila anggota DPRD tidak melepaskan jabatannya maka sanksinya adalah tegas yaitu pemberhentian berdasarkan hasil pemeriksaaan BK-DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (5) UU Pemda;
Ketiga, dalam hal tugas BK DPRD memutuskan sanksi pemberhentian anggota yang amat kuat legitimasinya dalam UU Susduk, ternyata mengalami reduksi yang cenderung mengurangi tugas BK-DPRD dalam mengambil putusan. Ketentuan-ketentuan yang reduktif itu diantaranya adalah:
a. ketentuan dalam Pasal 48 huruf d UU Pemda jo Pasal 51 huruf d PP No. 53/2005 Perubahan atas PP 25/2004 Penyusunan Peraturan Tatib DPRD, bahwa BK DPRD mempunyai tugas menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD; dimana terdapat istilah “rekomendasi” yang sama sekali bertentangan dengan UU Susduk yang tidak mengenal “rekomendasi BK DPRD” dan membuat segala putusan etik BK-DPRD tidak mempunyai kekuatan hukum yang final dan mengikat, sebagaimana kita jumpai dalam UU Susduk;
b. ketentuan dalam Pasal 51 huruf e PP No. 53/2005 yang menafsirkan lebih lanjut tentang istilah “rekomendasi” dalam UU Pemda, bahwa BK DPRD mempunyai tugasmenyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih; sehingga penyusun PP No. 53/2005 ini menambahkan aspek proseduril tentang rehabilitasi yang mereduksi dan mematahkan seluruh bangunan putusan etik BK-DPRD, serta bertentangan dengan UU Susduk;
c. ketentuan yang bersifat proseduril dalam Pasal 51B ayat (2) huruf e PP No. 53/2005 yang menunjukkan bahwa Rapat Paripurna DPRD dapat menyetujui atau menolak kesimpulan BK-DPRD; sehingga nantinya akan terjadi perbenturan kepentingan antara kepentingan etika dan politik (conflict of interest);
d. ketentuan dalam Pasal 51C PP No. 53/2005 yang mengatur bahwa sanksi teguran lisan dan teguran tertulis disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada anggota yang bersangkutan, dan disampaikan kepada Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis; yang nantinya akan menciptakan situasi perbenturan kepentingan (conflict of interest) antara kepentingan politik Fraksi dan Partai Politik versus BK-DPRD;
e. ketentuan dalam Pasal 51C PP No. 53/2005 bahwa sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; yang cukup dualistis-kontradiktif untuk dilaksanakan yaitu antara memenuhi ketentuan UU Susduk dimana BK-DPRD dapat memberhentikan anggota secara internal, atau memenuhi ketentuan PP No. 53/2005 menekankan pada “suprremasi Rapat Paripurna”;
Keempat, upaya pembelaan anggota terhadap dugaan pelanggaran kode etik, awalnya ditetapkan dalam Pasal 91 ayat (6) jo Pasal 94 ayat (6) UU Susduk bahwa tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh BK DPRD diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi; sehingga pihak DPRD atau “pemerintah” yang bertindak selaku penyusun PP tentang penyusunan Tatib memperhatikan hal ini agar tidak terjadi suatu mekanisme pembelaan yang bertentangan dengan UU Susduk;
Kelima, ketentuan dalam Pasal 102 ayat (4) huruf f UU Susduk menyatakan bahwa Peraturan Tatib itu sekurang-kurangnya meliputi tata cara “pengaduan dan tugas BK dalam proses penggantian antarwaktu”, sehingga menunjukkan bahwa penyusun UU Susduk ini cukup cermat untuk mengantisipasi sanksi pemberhentian yang diputuskan oleh BK secara internal;
Keenam, dalam Pasal 51A PP No. 53/2005 diatur bahwa untuk melaksanakan tugasnya, BK berwenang:
a. memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan
b. meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.
Jelas bahwa ketentuan tentang pembelaan terhadap dugaan pelanggaran itu telah dituangkan dalam PP dan selanjutnya ditafsirkan secara teknis dalam Pasal 51B ayat (2) PP No. 53/2005 yaitu pembuatan Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan. Anggota yang melakukan pembelaan harus diundang oleh BK-DPRD dan keterangan yang ada dalam proses penelitian dan pemeriksaan tersebut harus ditulis di dalamnya, yang selanjutnya nanti menjadi bahan bagi penyusunan kesimpulan/putusan BK-DPRD.
Ketujuh, hal-hal teknis yang perlu dipersiapkan dalam upaya pembelaan antara lain yaitu meminta kepada anggota yang diduga melanggar kode etik tersebut untuk menyiapkan bukti-bukti, serta memahami UU Susduk, UU Pemda, Kode Etik dan Peraturan Tatib DPRD yang menunjukkan perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang dan dapat diberikan sanksi pemberhentian.
Di sisi lain, terdapat kendala yaitu adanya penyusunan putusan BK-DPRD yang perlu memperhatikan berbagai model-model putusan (peradilan atau lembaga etik yang lain) yang kiranya tepat diacu sebagai dasar penyusunan model putusan untuk pemberhentian anggota DPRD.
Selain itu pula, supremasi Rapat Paripurna DPRD berpotensi memberikan kesempatan bagi anggota yang telah diberi sanksi pemberhentian, untuk melakukan manuver politik yang mengarah pada konflik kepentingan yang tentu saja berjalan kurang etik akibat pelaksanaan PP No. 53/2005.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar