Kepada Yth
Elon Biantoro
Humas BPMIGAS
di
JAKARTA
Dengan Hormat
Bersama ini kami sampaikan laporan berkaitan dengan kontrak kerjasama antara BP MIGAS dengan BUMD Petrogas Karawang.
berdasarkan hasil Hearing komisi C DPRD Karawang diketahui ada beberapa kesalahan yang bertentangan dengan perda 12 tahun 2003 tentang pembentukan BUMD Petrogas Persada Karawang dan bertentangan dengan Permen ESDM No 1 Tahun 2008
Dalam Perda 12 Tahun 2003 keberadaan Petrogas ( BUMD ) adalah hanya mengelola wilayah Hilir sedangkan dalam MOU mencantumkan Hulu dan Hilir kemudian Draf MOU juga Harusnya di Tandatangan dan di ajukan oleh Kepala Daerah / Bupati TIDAK hanya ditandatangan oleh Dirut BUMD Sendiri,
untuk dan atas nama Konstitusi maka MOU tersebut Harus di Kaji ulang sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Tidak Terkesan di paksakan Karena Tanah Karawang Memiliki 12 Sumur yang sangat Berpotensi ut
ntuk Menyelamatkan stok Migas di Indonesia
Karawang 5 Juni 2011
Komisi C DPRD Karawang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar