Rabu, 08 Juni 2011


Kepada Yth
Elon Biantoro
Humas BPMIGAS
di
     JAKARTA

Dengan Hormat
Bersama ini kami sampaikan laporan berkaitan dengan kontrak kerjasama antara BP MIGAS dengan BUMD Petrogas Karawang.
berdasarkan hasil Hearing komisi C DPRD Karawang  diketahui ada beberapa kesalahan yang bertentangan dengan  perda 12 tahun 2003 tentang pembentukan BUMD Petrogas Persada Karawang dan bertentangan dengan Permen ESDM No 1 Tahun 2008
Dalam Perda 12 Tahun 2003 keberadaan Petrogas ( BUMD ) adalah hanya mengelola wilayah Hilir sedangkan dalam MOU mencantumkan Hulu dan Hilir kemudian Draf  MOU juga Harusnya di Tandatangan dan di ajukan oleh Kepala Daerah / Bupati TIDAK hanya ditandatangan oleh Dirut BUMD Sendiri,
untuk dan atas nama Konstitusi maka MOU tersebut Harus di Kaji ulang sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Tidak Terkesan di paksakan Karena Tanah Karawang Memiliki 12 Sumur yang sangat Berpotensi ut
ntuk Menyelamatkan stok Migas di Indonesia

Karawang  5 Juni 2011
Komisi C DPRD Karawang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar