Selasa, 07 Juni 2011

Katanya Penikmat Uang Itu Tak Mungkin Pejabat Pemkab 

KARAWANG, RAKA- Asda I Saleh Effendi meyakinkan kalau tudingan Garda Penegak Syariah (Gagah) bahwa di balik persaingan ketat untuk mendapatkan rekomendasi pengelolaan limbah industri bernilai ekonomis melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab tidak pernah terjadi. Kecuali kalau kemungkinan oknum penikmat uang siluman terjadi di pemerintahan desa, menurutnya, bukan mustahil bisa terjadi.
 

"Kita di Pemkab hanya membuat sistem. Dan sistem rekomendasi ini tidak semudah yang dibayangkan oleh para pelaku pengelola limbah. Harus menempuh beberapa tahapan persyaratan. Pertama, membangun komitmen dengan pemerintahan desa. Kedua, adanya dukungan dari pihak perusahaan. Tujuan membangun komitmen yang kita maksud untuk mendapatkan kepastian kompensasi transparan kepada APBDes," jelas Saleh memberikan keterangan pers atas pemberitaan RAKA edisi Kamis (26/5).


Kalau kemudian di lapangan sering muncul masalah, seperti halnya sering diisukan banyak uang siluman beredar untuk mendapatkan rekomendasi, diakui Saleh, bisa saja terjadi. Sebab di kalangan pengelola limbah sendiri saling mempengaruhi banyak orang yang dianggap punya pengaruh dalam memuluskan terbitnya rekomendasi yang dikejarnya. Jika kondisi yang dimaksudkannya tidak terjadi, Saleh yakin, tidak mungkin persaingan tidak sehat dapat berjalan.


Hanya saja, sambung Saleh, sistem yang dibuatnya belum mengatur soal sanksi apabila permainan kotor di lapangan terjadi. "Cobalah bantu saya bagaimana membuat regulasi yang tepat dan terarah agar persoalan rebutan limbah tidak terus berlangsung. Saya juga sudah capek sendirian. Kalau tidak ingat terhadap tanggungjawab, sejak dari kemarin-kemarin saya mundur. Demi Tuhan, sampai detik ini saya tidak pernah mendapatkan uang atas rekomendasi yang dikeluarkan. Soal kompensasi yang diperoleh pemerintahan desa, katanya dapat mobil segala macam, itu urusan mereka. Saya tidak tahu menahu," kelit Saleh.

Selanjutnya, ia memperlihatkan contoh draft petunjuk pemberian rekomendasi pengelolaan limbah industri dari pabrik-pabrik/kawasan industri di wilayah Kabupaten Karawang tertanggal 2 Pebruari 2011. Dalam draft rekomendasi itu menjelaskan, rekomendasi terhadap pemohon pengelola limbah industri dapat diberikan dengan tujuan untuk mengkomunikasikan antara para pengusaha limbah dengan pihak pabrikan agar timbul pola kemitraan dan jalinan kerjasama yang tertib teratur.

Salah satu klausul yang mengatur kelengkapan bagi pemohon, setiap pengusaha mengajukan permohonannya kepada bupati melalui Asisten Pembangunan Setda (Asda I) dengan melampirkan identitas dan kualifikasi yang jelas mengenai perusahaannya. Poin lain, pihak pengelola limbah agar menyampaikan laporan setiap bulan kepada bupati melalui asda I. Di sini berarti kemungkinan peluang beredarnya uang siluman terbuka? "Engga, enggak. Percayalah sama saya. Tidak mungkin saya bertindak bodoh, sembrono. Silahkan cek. Sekali lagi, saya berani sumpah demi Tuhan. Saya tidak dapat apa-apa. Inginnya bagaimana Pemerintahan Desa setempat bisa lebih sejahtera. Artinya, kompensasi atas pengelolaan limbah oleh pihak pengelola hanya boleh diberikan ke APBDes," ujarnya.

Adapun kompensasi yang diatur melalui surat kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah industri produktif non B-3, contoh draft yang diperlihatkan Saleh menjelaskan pula, pihak pertama dalam hal penerimaan dana kontribusi dan kompensasi ditentukan 5 persen untuk koordinasi keamanan, 15 persen untuk operasional aparatur desa, 10 persen untuk operasional BPD, 10 persen untuk bidang usaha Karang Taruna atau kepemudaan, dan 60 persen untuk pembangunan yang diprogramkan oleh desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa.

Sedangkan mengenai kwitansi yang beredar, seperti diungkap Gagah, Saleh enggan berkomentar banyak. Kecuali cuma mempertegas, kalau hal-hal semacam itu diluar sepengetahuannya. "Saya enggak tahu itu. Cobalah berpikir positif. Bukan kapasitas saya harus sampai ikut-ikutan terlalu jauh. Silahkan tanya saja sama yang mengeluarkan kwitansinya bila memang ada. Makanya ketika ada yang meminta agar bupati mencabut pemberian kewenangan kepada saya mengenai rekomendasi pengelolaan limbah, saya sangat setuju," ulang Saleh menandaskan. (vins) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar