Jumat, 29 April 2011

Peran DPR/DPRD: Antara Persepsi Tata Negara dan Politik

 
 
Pola-pola relasi antara kedua bidang itu juga sangat ditentukan oleh kebudayaan politik dan hukum yang berkembang. Budaya politik dapat diibaratkan sebagai ruh tata negara. Karena itu, sebaik apa pun pengaturan kekuasaan negara dalam UUD maupun undang-undang yang ada di bawahnya tidak akan menolong untuk membuat penyelenggaraan negara menjadi stabil dan baik jika budaya-politiknya tidak cukup mendukung.
Sanksi politik bisa sangat berbahaya dan mematikan. Sanksi ini dilatar-belakangi dan didorong oleh motif-motif politik. Seringkali sanksi politik itu mengambil bentuk-bentuk seperti fitnah yang berujung pada upaya pembunuhan karakter (character assasination ) seseorang yang tentu saja jauh lebih kejam daripada sanksi hukum formal. Karena sanksi politik tidak diambil melalui proses yang baku dan formal, ia dapat berbentuk segala tindakan yang sangat berbahaya.
Kita sering mendengar perkataan tokoh-tokoh politik bahwa DPR dan DPRD adalah institusi politik. Pernyataan ini tidak salah, tetapi sangat keliru kalau DPR dan DPRD hanya dianggap sebagai institusi politik. Hemat penulis, institusi-institusi ini (DPR dan DPRD) juga merupakan institusi hukum. Institusi inilah yang bertugas merumuskan pemikiran-pemikiran dan ide-ide politik menjadi sebuah undang-undang.
Dilihat dari sudut sistem hukum, DPR merupakan institusi yang berperan sangat besar, bahkan, sangat utama dalam pembentukan sistem hukum. Ide-ide politik berkembang di tengah-tengah kehidupan social-politik kemasyarakatan, diinput oleh partai-partai politik melalui wakil-wakilnya di DPR, lalu diintegrasikan dan out-put nya adalah berupa undangundang. Inilah letak urgensinya seorang politisi mengetahui hukum tata negara.
Pelaksanaan dari kekuasaan tersebut sangat bergantung dan dipengaruhi oleh konstelasi, serta konfigurasi politik. Konstelasi politik di legislatif sangat bergantung pada konfigurasi politik yang ada di dalamnya. Masalahnya, apakah konfigurasi politik di legislatif didominasi oleh kekuatan politik yang sehaluan dengan haluan politik Presiden atau, sebaliknya, didominasi oleh partai politik yang berbeda haluan politiknya dengan haluan politik Presiden?
Konfigurasi politik sangat bergantung pada sistem partai yang dianut. Konstelasi politik di satu negara yang menganut sistem multipartai akan jauh lebih rumit dibandingkan dengan negara yang menganut sistem dua partai. Akan semakin rumit lagi kalau tidak terdapat tiga hal. Satu , budaya politik yang berorientasi pada promosi kesejahteraan rakyat dan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Dua , mutu disiplin partai. Tiga , keterampilan politik eksekutif. Khusus untuk hal ketiga, bagaimanapun, harus diakui bahwa eksekutif memiliki serangkaian kekuatan yang tidak dimiliki oleh legislatif. Hal ini dapat digunakan untuk melakukan tawar-menawar dengan anggota-anggota legislatif yang berbeda haluan politik dengan eksekutif.
Tindakan paling dramatis yang menandai betapa kuatnya kekuasaan Presiden Soekarno setelah keluarnya dekrit itu diawali oleh pembubaran DPR hasil Pemilu 1955. Penyebabnya sederhana, DPR menolak melakukan pengesahan Rancangan Anggaran yang diajukan oleh Presiden. Pembubaran ini segera diikuti oleh pembentukan DPR-GR. Presiden sangat gencar mengampanyekan ide-ide revolusioner dan menggunakan konsep revolusi yang dibuatnya sendiri sebagai instrumen politik untuk menghimpun semua kekuatan politik di dalam kekuasaannya (kooptasi kekuasaan). Siapa pun yang berseberangan dengannya akan mengalami nasib buruk. Benar sekali bahwa Masyumi yang diperlakukan semena-mena dan memaksakan untuk membubarkan diri.
Seiring dengan perjalanan waktu, sistem ketatanegaraan dan politik yang dikembangkan Soekarno berakhir dengan sangat tragis pada 1965. Lalu, muncullah berbagai ide untuk menyehatkan kembali kehidupan berbangsa dan bernegara. Ide-ide negara hukum pun dikumandangkan saat itu. Namun, seperti sudah diketahui oleh umum, ide-ide tersebut juga digagalkan secara sistematis. Berikutnya, menjelang Sidang Istimewa MPRS pada 1967 dan Sidang Umum MPRS dilakukan pergantian sejumlah anggota DPR-GR yang tidak sedikit. Selain mereka yang dianggap tidak bersih, turut pula diberhentikan dari keanggotaan DPR adalah mereka yang aktif mengonsolidasikan gagasan negara hukum. Misalnya, mereka aktif mengusulkan pembentukan UU Peradilan Tata Usaha Negara, pembentukan Undang- Undang Pemilu, pembentukan UU Anti-Korupsi. Mereka juga sangat kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sedang menguat saat itu.
Sejak saat itu hingga 1998, peran DPR dan DPRD tidak lebih hanya sebagai tukang stempel. Bahkan, DPRD dirumuskan sebagai bagian dari pemerintah daerah. Hal ini diperparah lagi oleh sistem dan praktek politik yang dikembangkan secara nasional selama pemerintahan Soeharto.
Didorong oleh kemauan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan itu, dianggap tepat kalau UUD 1945 itu diubah dan diamandemen. Sebagaimana pernah dikemukakan, penulis terlibat langsung dalam perencanaan dan pengagendaan perubahan UUD 1945. Ide dasar yang berkembang saat itu juga muncul dalam perdebatan-perdebatan di PAH III BP MPR pada Sidang Umum MPR 1999 dan PAH I BP MPR pada Sidang Umum Tahunan MPR 2000–2002. Katakata yang digunakan oleh anggota MPR saat itu adalah memberdayakan lembaga-lembaga tinggi negara agar tercipta check and balances .
Sejak awal perdebatan di PAH III MPR pada Sidang Umum MPR 1999, muncul pula keinginan agar kekuasaan Presiden harus mulai dibatasi. Sebagaimana telah diketahui bahwa kekuasaan Presiden yang terlalu besar melahirkan ekses yang tidak baik. Hampir semua partai politik memiliki ekspektasi yang sama, yakni mengubah UUD 1945, kecuali PDIP. Faktanya kemudian, PDIP pun tidak dapat mengelak, dan ia harus secara bersama-sama mewujudkan ide-ide perubahan UUD 1945 itu.
Gagasan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan itulah yang mendorong anggota MPR untuk merumuskan hubungan antara DPR dan Presiden seperti yang tertuang dalam UUD 1945 (setelah diubah dandiamandemen). Hak-hak DPR yang sebelumnya tidak diatur dalam UUD 1945, kini, telah diatur sedemikian jelas. Pengaturan tersebut harus dibaca dalam semangatnya untuk meningkatkan postur pemerintahan yang bertanggung jawab.
Hasil amandemen yang mengatur sistem pemerintahan presidensial
  • Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum
  • Kekuasaan negara tertinggi ada ditangan MPR yang terdiri dari DPR dan DPRD yang memiliki wewenang untuk  mengangkat  atau memberhentikan Presiden dan Wapres, menetapkan UUD dan GBHN
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi menurut UUD
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  • Dalam kekuasaan negara tertinggi ada ditangan MPR yang memiliki  wewenang mengangkat presiden dan wapres, menetapkan UUD, yang menjalankan tugas-tugasnya, presiden dibantu oleh para menteri. Pembantu presiden ini bertanggung jawab kepada presiden.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Kesimpulan
Konstruksi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, di suatu negara sangat bergantung pada kesediaan kekuatankekuatan politik dalam memahami ide-ide konstitusionalisme. Sebagai ide dasar dan elementer dalam gagasan konstitusionalisme, pembatasan kekuasaan merupakan sesuatu yang mutlak dirumuskan dalam konstitusi. Nilai fundamental yang melandasi ide dasar pembatasan kekuasaan, sebagai salah satu elemen penting dalam gagasan konstitusionalisme yang dimaksud adalah harkat-martabat manusia. Ide ini diformulasi secara praktis menjadi kesejahteraan rakyat. Kajian konstitusionalisme menyatakan bahwa kesejahteraan merupakan basis etik dari semua negara dan konstitusi modern.
Peran legislatif, dalam kenyataannya, tidak selalu ditentukan oleh lengkap-tidaknya pengaturan tentang hak, tugas dan wewenang dari anggota legislatif. Kebudayaan politik, yang sesungguhnya merupakan ruh dari budaya hukum, justru sangat berpengaruh dalam menentukan postur hubungan antara legislatif dan eksekutif. Sungguhpun demikian, kedua soal ini, tidak dapat disatukan begitu saja. Politik merupakan hal yang sangat berbeda dengan hukum. Konsekuensikonsekuensinya pun berbeda. Karena politik memiliki perbedaan dengan hukum, hemat penulis, gambaran tentang atau prediksi tentang peran DPR dan DPRD ke depan sangat bergantung pada persepsi politik masing-masing orang yang menilai kinerjanya. Politik hanya berkaitan dengan deskripsi, kemampuan, dan ketepatan analisis terhadap fenomenafenomena politik, sedangkan hukum jelas-jelas memiliki patokan norma dan kaidah.
Daftar Pustaka
Tim Penulis PT. Galaxy Puspa Mega, (2008), Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XII, Bekasi, PT. Galaxy Puspa Mega.
Saya, Abied, dari sebuah tempat paling indah di dunia. :mrgreen:
Salam …

Tidak ada komentar:

Posting Komentar