Selasa, 10 Mei 2011

KBRN, Sumenep : Sejak kepemimpinan Bupati Busyro Karim, Pemkab Sumenep sudah tiga kali melayangkan Surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut sebagian isi Permendagri nomor 8 tahun 2007 tentang daerah penghasil Migas.
Namun demikian, keinginan tersebut baru kali ini mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri, yang akan membahas sebagian isi Permendagri itu bersama Pemkab Sumenep dan Pemprop Jawa Timur di Jakarta hari ini, Kamis (5/5).
Desakan pencabutan sebagian isi Permendagri yang mengamanatkan Blok Maleo masuk wilayah Propinsi Jawa Timur, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung tahun 2008 bahwa Blok Maleo masuk wilayah Kabupaten Sumenep, konteknya dengan Dana Bagi Hasil Migas.
Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Sumenep Suprayugi, Kamis (5/5)  menyatakan, sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung, Pemkab Sumenep belum pernah menikmati Dana Bagi Hasil Migas dari Blok Maleo yang diproduksi PT Santos. Pasalnya Blok Maleo masih diklaim milik Propinsi Jawa Timur, menyusul belum dicabutnya sebagian isi Permendagri nomer 8 tahun 2007.
Jika Kemendagri mencabut sebagian isi Permendagri, maka Sumenep akan menerima Dana Bagi Hasil Migas dari Blok Maleo secara utuh.
"Tinggal menunggu pencabutan, begitu pencabutan sudah dilakukan, maka pihak kementrian Keuangan, menindak lanjuti dengan bagi hasil yang semula masuk ke Provinsi akan dialihkan ke Kabupaten Sumenep secara totalitas," ujarnya.
Sebenarnya, jelas Suprayugi, Pemkab Sumenep bersama Legislatif seringkali mendesak pencabutan sebagian isi Permendagri nomor 8 tahun 2007, akan tetapi keinginan itu selalu gagal ditengah jalan, karena tidak direspon oleh Kemendagri, dengan berbagai macam pertimbangan.
Apabila Dana Bagi Hasil Migas dari Blok Maleo diterima oleh Pemkab Sumenep, tentunya akan menambah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2011, yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan Pembangunan. (Hanafiah/Sgd/WDA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar