Selasa, 10 Mei 2011

Cost Recovery Dan Bagi Hasil Migas
Jakarta, komisi7.com - Industri minyak dan gas bumi (migas) merupakan salah satu bagian dalam ekonomi nasional yang sejauh ini telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan nasional. Industri migas merupakan industri yang sarat teknologi maju, sehingga sebagian besar peralatan harus diimpor. Sebagian dari cost recovery mempunyai kandungan impor tinggi, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Di pihak lain, dengan berlakunya otonomi daerah maka program community development menjadi sangat penting sebagai usaha memelihara keamanan dan kelangsungan usaha kontraktor.
Cost recovery merupakan biaya operasi dalam rangka kegiatan operasi perminyakan yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang dapat dikembalikan dalam rangka kontrak kerja sama. Cost recovery mencakup seluruh biaya, kecuali bonus-bonus dan biaya-biaya lain diluar persetujuan pemerintah.
Melihat pentingnya masalah ini, maka Cost recovery (Rancangan Peraturan Pemerintah dan capping Cost recovery) serta bagi hasil migas menjadi agenda dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM serta Rapat Dengar Pendpat dengan Kepala BP Migas pada kamis (18/2).
Dalam paparannya, Darwin Zahedy Saleh selaku Menteri ESDM menyampaikan dasar hukum cost recovery, mekanisme pengawasan dan pengendalian cost recovery, serta faktor-faktor yang mempengaruhi cost recovery diantaranya karakteristik operasi migas, kondisi ekonomi makro dan harga minyak dunia serta mekanisme pembebanan cost recovery.
Disampaikan Darwin bahwa pengaturan mengenai cost recovery dari kegiatan usaha hulu migas diamanatkan oleh UU APBN tahun 2009 dan UU PPh, oleh karena itu RPP cost recovery disiapkan secara bersama antara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Departemen Keuangan. Selain itu juga disampaikan temtang bagi hasil migas sesuai dengan amanat undang-undang tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa menteri ESDM setiap tahun menetapkan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi dengan memuat rincian lifting per daerah penghasil berdasarkan asumsi APBN pada tahun berjalan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Masih menurut Darwin, perhitungan realisasi dana bagi hasil SDA Migas dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil. Perhitungan dilakukan oleh KESDM dengan melibatkan BP Migas, KemKeu, daerah penghasil, dan kontraktor Kontrak Kerja Sama. Selain daripada itu dilakukan pula koordinasi dengan forum konsultasi daerah penghasil migas.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani optimis bahwa kehadiran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Cost recovery dan Ketentuan Pajak Penghasilan di Bidang usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi akan menumbuhkan investasi di sector migas. "RPP Cost Recovery itu tidak dalam spirit untuk mengganggu iklim investasi tapi untuk menumbuhkan investasi karena kehadiran RPP itu memberikan kepastian kepada KKKS mengenai bagaimana cost recovery tersebut diatur," kata Sri Mulyani. Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa saat ini, pembahasan mengenai draft RPP tersebut sudah memasuki tahap final dan akan segera diajukan ke Presiden untuk ditandatangani.
Adapun poin-poin yang diatur dalam RPP tentang cost recovery dan ketentuan pajak penghasilan di bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tersebut adalah:
  1. RPP berisi ketentuan khusus di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, utamanya tentang cost recovery untuk menghitung bagi hasil dan sekaligus untuk perpajakan.
  2. RPP ini wajib dijadikan dasar dalam kontrak kerja sama di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
  3. Seluruh pajak tidak langsung termasuk pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari biaya operasi.
  4. Standar/Norma dan Metode pembebanan biaya dalam ketentuan khusus ini merupakan kombinasi dari ketentuan UU PPh dan Exhibit C yang berlaku saat ini.
  5. Batasan pembebanan biaya dalam RPP ini disesuaikan dengan prinsip kewajaran dunia usaha dan ketentuan perpajakan.
  6. Biaya yang tidak diperbolehkan dibebankan pada cost recovery merupakan kombinasi dari ketentuan UU PPh dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2008 yang berlaku saat ini.
  7. Penghasilan lain (by product) merupakan pengurang cost recovery.
  8. Transaksi farm-in farm-out dan uplift dikenakan pajak final.
  9. Dalam hal tertentu (khusus), Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri ESDM, dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis.
  10. Kontraktor wajib melakukan transaksinya di dalam negeri dan menyelesaikan pembayarannya melalui sistem perbankan di Indonesia.
Dalam kesempatan akhirnya, R. Priyono menyampaikan beberapa hal diantaranya dasar hukum cost recovery, komposisi cost recovery, unsur biaya investasi dalam cost recovery, mekanisme evaluasi biaya serta production cost dan finding cost sepanjang 2002-2008.
Komposisi cost recovery, disampaikannya meliputi tiga hal yaitu non-capital berupa exploration & development expenses; capital berupa depresiasi atas investasi aset KKKS; serta unrecovered cost berupa pengembalian atas biaya operasi tahun-tahun sebelumnya yang belum dapat diperoleh kembali.
Pada bagian akhir paparannya, Priyono mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir ini revenue to cost ratio sektor hulu migas mencapai 4 banding 1, yang artinya setiap US$ 1 yang dibayarkan sebagai cost recovery menghasilkan US$ 4 revenue, dimana sedikitnya 67% diantaranya menjadi penghasilan pemerintah. “Meningkatnya cost recovery ternyata menghasilkan penerimaan negara yang jauh lebih besar,” tambahnya. Bersambung...(silvy dan Adi)
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar