Selasa, 10 Mei 2011

Penentuan Bagi Hasil Migas Libatkan Pemerintah Daerah Akhir-akhir ini banyak pertanyaan dari beberapa daerah yang beruntung dikaruniai cukup banyak sumber daya alam, khususnya minyak dan gasbumi, mengenai kebijakan bagi hasil perolehan dari sektor ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, mengatakan bahwa sebenarnya sistem prosedur serta perhitungan bagi hasil migas ini sudah ada aturannya yang jelas.

Pengaturan mengenai pembagian hasil dari sektor migas didasarkan pada UU no.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta UU no.22/2001 tentang Minyak dan Gasbumi. Selanjutnya, Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan mengenai penyaluran dana bagi hasil bagian daerah dari sumber daya alam.

Penghitungan bagi hasil migas didasarkan pada beberapa parameter:

Pertama, mencakup jumlah lifting atau produksi minyak. Perusahaan membuat perkiraan produksi minyak untuk tahun mendatang dan dilaporkan kepada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) cq. Badan Pengatur Kegiatan Industri Hulu Migas (BP Migas) untuk mendapatkan persetujuan. Kedua, mencakup harga minyak internasional yang selalu berfluktuasi. APBN biasanya akan mematok harga pada tingkat konservatif dengan referensi pada ?price band? OPEC, yang saat ini berkisar antara US$26-28/barrel. Ketiga, adalah nilai tukar rupiah terhadap dollar yang dapat berubah-ubah setiap waktu.

Ketiga parameter ini kemudian dimasukkan dalam formula bagi hasil antara Pemerintah dengan perusahaan migas. Pendapatan dari penjualan migas, baik penjualan dalam negeri maupun ekspor, setelah dikurangi biaya operasi dan pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku, menjadi Penerimaan Negara di sektor migas.

Sesuai UU No.25/1999 pasal 6 ayat 6, prosentase bagian Pemerintah dari Penerimaan Negara untuk minyak bumi adalah 85% (delapan puluh lima persen) sedangkan 15% (limabelas persen) untuk perusahaan. Dari 85% bagian Pemerintah tersebut, 85% dibagi untuk Pemerintah Pusat, 3% untuk propinsi, 6% untuk kabupaten penghasil migas dan 6% untuk kabupaten lainnya dalam wilayah propinsi. Sedangkan untuk gasbumi, mekanisme perimbangannya sama dengan minyak bumi, hanya saja bagian Pemerintah adalah 70% (tujuhpuluh persen) sedangkan 30% (tigapuluh persen) adalah untuk perusahaan. Dari 70% bagian Pemerintah tersebut, 70% dibagi untuk Pemerintah Pusat, 6% untuk propinsi, 12% untuk kabupaten penghasil gasbumi dan 12% untuk kabupaten lainnya dalam wilayah propinsi. Model pembagian seperti ini telah mengalami penyesuaian dalam tender-tender migas yang baru yang diantaranya disesuaikan dengan tingkat kesulitan teknis daerah eksplorasi.

Menteri Purnomo juga menyatakan bahwa aspirasi, pemikiran maupun keberatan dari wakil-wakil daerah senantiasa dapat diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), mengingat DPOD-lah yang menerima anggaran lifting/ angka produksi yang diajukan DESDM melalui Departemen Dalam Negeri. Keinginan dari daerah untuk melibatkan diri dalam meneliti maupun menghitung lengkap sudah ada jendela masuknya yaitu DPOD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar