Selasa, 10 Mei 2011

Pemberian Dana Bagi Hasil Migas Sesuai Undang-Undang

JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) sektor Minyak Bumi dan Gas sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku yakni, UU No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam penjelasannya pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR-RI tanggal 18 Februari 2010 yang lalu Menteri ESDM mengatakan, berkenaan dengan Bagi Hasil Migas, sesuai amanat Undang-undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, untuk Minyak Bumi dibagi dengan imbangan 84,5% untuk Pemerintah Pusat dan 15,5% untuk Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk Gas Bumi dibagi dengan imbangan 69,5% untuk Pemerintah Pusat dan 30,5% untuk Pemerintah Daerah.

Pada Pasal 19 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 dijelaskan secara terperinci terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemerintah Daerah. DBH Minyak Bumi sebesar 15,5% dibagi dengan rincian, 3% dibagikan untuk Provinsi yang bersangkutan, 6% Kabupaten/Kota penghasil, 6% untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
.
Untuk DBH Gas Bumi  sebesar 30,5% dibagi dengan rincian, 6% Kabupaten/Kota yang bersangkutan, 12% untuk Kabupaten/Kota penghasil, 12% dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

Menteri ESDM setiap tahun menetapkan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi dengan memuat rincian lifting per daerah penghasil berdasarkan asumsi APBN pada tahun berjalan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Adapun penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan setiap triwulan berdasarkan realisasi penerimaan bukan pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (SF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar