Selasa, 03 Mei 2011

 Selamat datang di Sekretariat DPRD 

Kabupaten Karawang.

Anda mengunjungi Situs Resmi Sekretariat DPRD Karawang, dalam upaya menyediakan pelayanan publik dibidang informasi, kami Sekretariat DPRD Karawang menyajikan data dan informasi Sistem Informasi Manajemen Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, terutama yang berkaitan dengan: Struktur Organisasi, Visi dan Misi, Program Kerja, Kegiaatan Kesekretariatan, Profil Pegawai, Profik DPRD, Kegiatan DPRD dan informasi penting lainnya.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan kunjungi situs kami sepuasnya, cari apa yang anda butuhkan dengan cara mengklik menu yang tersedia. Selamat mencoba dan sukses selalu.




DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN KARAWANG



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten) adalah sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah kabupaten yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
DPRD Kabupaten juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Kabupaten yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD Kabupaten berada di setiap kabupaten di Indonesia. Anggota DPRD Kabupaten berjumlah 20-450 orang. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPRD Kabupaten merupakan mitra kerja bupati (eksekutif). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.

Tugas, Wewenang, dan Hak
Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten adalah:
  • Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama
  • Menetapkan APBD Kabupaten bersama dengan Bupati
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati, APBD Kabupaten, kebijakan      Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
  • Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD Kabupaten berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Alat kelengkapan dan Sekretariat DPRD
Alat kelengkapan DPRD Kabupaten terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Panitia Musyawarah, Badan Kehormatan, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk Sekretariat DPRD Kabupaten yang personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat DPRD dipimpin seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Bupati atas usul Pimpinan DPRD Kabupaten.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat DPRD Kabupaten.
Kekebalan Hukum
Anggota DPRD Kabupaten tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.


 OPTIMALISASI PERAN DPRD

Lembaga Legislasi Daerah (local legislative council) merupakan institusi yang sangat penting bagi Demokrasi dan pembangunan. Juga bagi tercapainya potensi demokrasi yang diwujudkan melalui pemilihan umum.
Lembaga Legislasi Daerah adalah lembaga penyampai kepentingan dan aspirasi masyarakat yang diubah ke dalam kebijakan.

Fungsi utama lembaga ini adalah mewakili kebutuhan, Aspirasi, Perhatian dan Prioritas Masyarakat dengan mengartikulasikan masukan serta aspirasi Masyarakat, lalu mengubahnya menjadi kebijakan.Fungsi kedua, menyusun Peraturan Perundang- undangan, peraturan yang mengatur jurisdiksi, termasuk anggaran Pemerintah, dijalankan anggota Lembaga Legislasi Daerah dengan selalu memperhatikan kebutuhan Masyarakat, Sementara fungsi ketiga sebuah lembaga legislasi daerah adalah pengawasan, untuk memastikan akuntabilitas politik dan keuangan eksekutif.
Desentralisasi Demokratis di Indonesia telah menciptakan sistim check and balances dalam menjalankan tata Pemerintahan Daerah dengan memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota adalah sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat di Daerah Kabupaten/ Kota yang terdiri atas anggota Partai Politik peserta pemilihan umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD Kabupaten/Kota juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

DPRD diatur oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (revisi dari Undang-undang No. 22 Tahun 1999).Melalui undang-undang ini DPRD DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. dimandatkan untuk memiliki fungsi “legislasi, anggaran, dan pengawasan” (Pasal 41). DPRD adalah bagian dari sistem tata Pemerintahan Daerah, dan karenanya berada di bawah otoritas Departemen Dalam Negeri. Para anggota DPRD diberi hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan hak imunitas (Pasal 43-4)

Begitu juga pada pasal 342 Undang Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan jelas di terangkan bahwa DPRD kabupaten/kota merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD seyogyanya merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga Pemerintahan Daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini dapat dicerminkan dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung (sinergi) bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Bertolak pada apa yang telah dipaparkan tersebut diatas, secara normatif DPRD sebagai lembaga legislatif Daerah dengan kedudukan, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 diharapkan mampu berkiprah lebih besar dalam rangka menata kembali kehidupan nasional kita yang telah mengalami distorsi selama ini, sebagai akibat kuatnya pengendalian oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan terwujud kehidupan Masyarakat yang Demokratis, Makmur dan Berkeadilan.
Demikian pula halnya terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, di rasa perlu kiranya diambil langkah kongkrit dalam upaya optimalisasi peranan DPRD Kabupaten Bengkalis Sehingga apa yang di inginkan oleh masyarakat dalam rangka terwujudnya penyelenggaaraaan Pemerintahan Good Governance di era Otonomi daerah dapat diwujudkan.
Sebelumnya penulis telah melakukan penelitian sebagai syarat akademis untuk menyelesaikan Program Pascasarjana Jurusan Ilmu Pemerrintahan Di Universitas Islam Riau yang mengupas lemahnya implementasi fungsi DPRD terhadap Peraturan Daerah dengan Judul Implementasi Fungsi Pengawasan Peraturan Daerah no 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Wallet Oleh DPRD di Kabupaten Bengkalis.
Dapat disimpulkan bahwa belum optimalnya implementasi peran DPRD Kabupaten Bengkalis adalah tidak sebandingnya fungsi dan tugas yang mesti dilakukan DPRD berdasarkan Undang Undang dengan personil yang dimiliki.
Atas Dasar uraian tersebut di atas, rekrutmen tenaga ahli DPRD adalah salah satu solusi sebagai upaya yang dapat diambil Oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis yang memiliki wewenang dalam menunjang Tugas, Fungsi, Hak dan Wewenang serta Kewajiban Anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku di Indonesia.

2. DPRD Dalam Implementasi Fungsi dan Penggunakan Hak dan Rekrutmen Tenaga Ahli sebagai Upaya Optimalisasi
Dalam sistem Demokrasi Modern yang berkembang saat ini, keberadaan Lembaga Perwakilan Politik- yang sering disebut Parlemen atau lembaga legislatif- merupakan prasyarat penting dari sebuah Negara Demokratis. Namun, ukuran demokrasi, tidak berhenti pada “keberadaan” namun sesungguhnya lebih jauh menekankan pada tingkat dan kualitas keterwakilan lembaga perwakilan politik tersebut. Hal ini penting karena konsep perwakilan politik didasarkan pada konsep bahwa seseorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar. Kualitas keterwakilan itu akan ditentukkan oleh sejauhmana Lembaga Perwakilan Politik itu menjalankan fungsi-fungsi utamanya sebagai Perwakilan Politik Rakyat.
DPRD adalah Lembaga Legislative sebagai representasi Rakyat yang dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 5 tahun. Hajatan 5 tahunan dalam forum pemilu menetapkan wakil-wakil Rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif untuk bersama-sama dengan eksekutif menjalankan roda Pemerintahan dengan amanah membawa Rakyat kepada kehidupan yang sejahtera. Berdasarkan Undang undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

A. Fungsi DPRD Kabupaten/ Kota
Secara konseptual, Parlemen memiliki tiga fungsi utama; fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, Ketiganya ditopang oleh dua fungsi yang lain: fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan dan fungsi komunikasi politik sesuai dengan pasal 41 Undang undang No 32 tahun 2004 dan pasal 343 Undang undang No 27 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a.    Legislasi.
b.    Anggaran.
c.    Pengawasan.

a. Fungsi Legislasi
Sistem politik demokrasi yang sekarang ini dijalankan oleh Negara Indonesia, banyak mensyaratkan hal-hal mendasar yang sebelumnya terabaikan. Salah satunya adalah persyaratan dalam proses pembuatan kebijakan publik (policy making process). Jika dalam sistem politik tertutup dan otoriter (baca: rejim orde baru) proses pembuatan kebijakan publik lebih beorientasi kepada kepentingan negara (state oriented), maka dalam sistem politik terbuka dan demokratis ini proses kebijakannya lebih diorientasikan untuk kepentingan Masyarakat (society oriented). Kebijakan yang lebih berorientasi kepada kepentingan Masyarakat ini akan tercapai melalui Parlemen dalam menjalankan peran representasi, artikulasi dan agregasi kepentingan Rakyat. Parlemen ini pun tidak berdiri bebas dalam membawa kepentingan konstituennya karena harus melewati proses politik dengan para aktor dari lembaga lain seperti pemerintah (eksekutif), ormas dan lembaga bisnis. Dalam proses politik suatu kebijakan, masing-masing aktor dan lembaga tersebut berdiri dengan beragam kepentinganya. Beragam kepentingan inilah yang intensif mengisi ruang formulasi kebijakan, sampai akhirnya ada kesepakatan untuk mengambil suatu keputusan.

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa proses kebijakan publik itu berlangsung dalam ruang yang dipenuhi oleh beragam kepentingan, baik dari para aktor pemerintah, Parlemen, masyarakat sipil atau pun para pelaku ekonomi (Grindle and Thomas, 1991; Dunn, 2003).
Fungsi legislasi merupakan suatu proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak (stakeholders), untuk menetapkan bagaimana pembangunan di daerah akan dilaksanakan.
Fungsi legislasi bermakna penting dalam beberapa hal berikut:
·         Menentukan arah Pembangunan dan Pemerintahan di Daerah.
·         Dasar perumusan Kebijakan Publik di Daerah
·         Sebagai kontrak sosial di Daerah
·         Pendukung Pembentukan Perangkat Daerah dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

Disamping itu, dalam menjalankan Fungsi Legislasi ini DPRD berperan pula sebagai policy maker, dan bukan policy implementer di Daerah. Artinya, antara DPRD sebagai Pejabat Publik dengan Masyarakat sebagai Stakeholders, ada kontrak sosial yang dilandasi dengan fiduciary duty. Dengan demikian, fiduciary duty ini harus dijunjung tinggi dalam setiap proses Fungsi Legislasi.

b. Fungsi Anggaran
Ada sejumlah argumentasi yang mendukung bahwa Fungsi Anggaran merupakan fungsi terpenting yang dimiliki Parlemen. Pertama, pencapaian kesejahteraan Rakyat sebagai tujuan utama dari kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Kewenangan/ Urusan dan Fiskal tidak akan terwujud jika proses penganggaran dan kualitas manajemen belanja Daerah (public expenditure management) tidak berpihak pada pencapaian tujuan tersebut sebagai akibat Parlemen tidak cukup optimal menggunakan Fungsi Anggaran untuk mengontrol perilaku belanja Pemerintah Daerah. Apalagi sejak dari tahun ke tahun jumlah anggaran yang di daerahkan (baik dalam bentuk DAU, DAK, Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan) semakin besar.
Agar desentralisasi tidak menimbulkan ekses negatif baik bentuk korupsi maupun misalokasi belanja darah, maka Parlemen harus mampu menggunakan Fungsi Anggaran dengan baik. Dengan demikian Fungsi Anggaran yang melekat pada institusi Parlemen tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan dan dalam konteks untuk membangun mekanisme saling kontrol (check and balances).

Dalam tataran yang lebih luas, Fungsi Anggaran berfungsi untuk membangun tata kelola Pemerintahan yang baik dan Demokratis dimana proses formulasi Anggaran Daerah dilakukan secara Demokratis, Transparan, Akuntabel, dan berpihak pada kelompok Masyarakat yang paling rentan (pro-poor and vulnarable). Kedua, fungsi anggaran memiliki makna strategis untuk memberikan arah atas pengelolaan kekayaan publik agar digunakan untuk kepentingan publik kembali. Ketiga, kebijakan yang paling nyata dan punya pengaruh langsung kepada Masyarakat adalah kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran.

Pada sisi kebijakan Pendapatan Daerah, Masyarakat adalah penyumbang terbesar baik dalam bentuk pembayaran Pajak Daerah, Retribusi Daerah maupun Pajak Pusat. Pada sisi kebijakan belanja, Masyarakatlah yang paling banyak dirugikan seandainya alokasi dan distribusi Anggaran Daerah tidak menyentuh langsung kepada kepentingan mereka. Dengan peran Parlemen maka berbagai masalah tersebut dapat diantisipasi pada saat pembahasan anggaran, lebih khusus ketika pada saat pembahasan penentuan prioritas kebijakan dan program.

Fungsi Anggaran merupakan penyusunan dan penetapan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama Pemerintah Daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, DPRD harus terlibat secara aktif, proaktif, dan bukan reaktif & sebagai legitimator usulan APBD ajuan Pemerintah Daerah, Fungsi penganggaran ini perlu memperoleh perhatian penuh, mengingat makna pentingnya sebagai berikut:
·         APBD sebagai fungsi kebijakan fiskal (fungsi alokasi, fungsi distribusi, & fungsi stabilisasi).
·         APBD sebagai Fungsi Investasi Daerah.
·         APBD sebagai Fungsi Manajemen Pemerintahan Daerah (Fungsi Perencanaan, Fungsi Otorisasi, Fungsi Pengawasan).

c. Fungsi Pengawasan
Dalam konteks Fungsi Pengawasan Parlemen, pengawasan bisa dimaknai sebagai suatu proses atau rangkaian kegiatan pengamatan (monitoring) dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kebijakan Publik, yang dilaksankan untuk menjamin agar semua kebijakan, program ataupun kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Publik (Pemerintah Daerah) berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam hal ini yang dimaksudkan sebagai aturan-aturan yang telah ditetapkan adalah semua produk kebijakan yang dihasilkan oleh Parlemen bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam proses Legislasi dan Penganggaran.

Karena berkaitan dengan Produk Legislasi maka dalam menjalankan Fungsi Pengawasan akan lebih melihat sejauhmana dan bagaimana Lembaga Eksekutif telah menjalankan kegiatan sesuai dengan arah dan tujuan-tujuan kebijakan yang telah ditetapkan? Apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program itu, lembaga eksekutif telah menggunakan cara-cara yang benar? Serta apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program muncul kendala atau persoalan?

Dari rumusan di atas, fungsi pengawasan meliputi dua demensi: demensi pertama, pengawasan DPRD merupakan sebuah proses untuk memantau, mengamati atau memonitor pelaksanaan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah sebagai implementing agency agar kebijakan berjalan sesuai dengan yang ditetapkan dan direncanakan. Sehingga, dalam konteks ini, pengawasan merupakan langkah pencegahan (preventif) terhadap penyimpangan dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Demensi kedua, pengawasan DPRD merupakan sebuah proses melakukan evaluasi dan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang telah dan mungkin akan terjadi.
Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Fungsi ketiga ini bermakna penting, baik bagi Pemerintah Daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi Pemerintah Daerah, Fungsi Pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning system), untuk mengawal pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran. Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, Fungsi Pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaahan dan saran, berupa tindakan perbaikan.
Disamping itu, pengawasan memiliki tujuan utama, antara lain:
·         Menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana.
·         Menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan.
·         Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan.
·         Meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.Namun demikian, praktik good public governance pada fungsi pengawasan saat ini masih membutuhkan beberapa improvement agar dapat mencapai tujuannya tersebut.

Fungsi pengawasan dapat diselaraskan dengan tujuannya, antara lain dengan melakukan beberapa hal berikut:
·         Memaknai secara benar fungsi dan tujuan pengawasan, sehingga dapat menjadi mekanisme check & balance yang efektif.
·         Optimalisasi pengawasan agar dapat memberikan kontribusi yang diharapkan pada pengelolaan Pemerintahan Daerah.
·         Penyusunan agenda pengawasan DPRD.
·         Perumusan standar, sistem, dan prosedur baku pengawasan DPRD.
·         Dibuatnya mekanisme yang efisien untuk partisipasi Masyarakat dalam proses pengawasan, dan saluran penyampaian informasi Masyarakat dapat berfungsi efektif sebagai salah satu alat pengawasan.

B. Hak-hak DPRD dalam Mendukung Fungsi Pengawasan
Dalam menjalankan Fungsi Pengawasan, DPRD mempunyai tiga hak; hak interpelasi; hak angket dan hak menyatakan pendapat. Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan Strategis yang berdampak luas bagi kehidupan Masyarakat, Daerah dan Negara. Sedangkan hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat , daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Parlemen yang ketiga dimaksudkan sebagai hak Parlemen untuk menyatakan pendapatan terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

a. Hak Interpelasi dan Hak Pernyataan Pendapat
Dalam Undang-undang no. 32 Tahun 2004 maupun PP no 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan secara jelas tata cara pelaksanaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Dalam PP no. 25 Tahun 2005 disebutkan tata cara penggunaan hak interpelasi dan pernyatan pendapat sebagai berikut; pertama, sekurang-kurangnya lima anggota DPRD dapat menggunakan hak interpelasi atau pernyataan pendapat dengan mengajukan usul kepada Parlemen, melalui pimpinan DPRD dengan pertimbangan Panitia Musyawarah, untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah secara lisan maupun tertulis mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan Masyarakat, Daerah dan Negara (untuk hak interpelasi) atau untuk mengajukan usul pernyataan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah. Kedua, oleh pimpinan DPRD usul penggunaan hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat ini disampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

b. Hak Angket
Sedangkan dalam hak angket diatur beberapa hal sebagai berikut;
·          Hak Angket dilakukan setelah diajukan hak interpelasi. Dalam pasal 32 Undang-undang no. 32 tahun 2004 disebutkan dalam hal Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, Parlemen menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
·         Usulan penggunaan hak angket bisa diajukan oleh sekurang-kurangnya lima anggota Parlemen, yang selanjutnya menyampaikan pada Pimpinan Parlemen untuk dibahas untuk mendapatkan pertimbangan Panitia Musyawarah. Hak angket baru menjadi agenda resmi Parlemen setelah mendapat persetujuan dari rapat paripurna Parlemen yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Parlemen dengan putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
·         Dalam penggunaan hak angket, Parlemen membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi Parlemen yang berkerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya pada Parlemen.
·         Dalam melaksanakan tugasnya panitia angket dapat memanggil, mendengar dan memeriksa seseorang yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang diselidiki serta untuk menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang diselidiki.
·         Kewajiban setiap orang yang dipanggil, didengar dan diperiksa untuk memenuhi panggilan panitia angket kecuali dengan alasan yang sah menurut undang-undang. Apabila pihak yang diminta keterangannya tidak memenuhi kewajibannya, panitia angket bisa memanggil secara paksa dengan bantuan Polri.
·         Seluruh hasil kerja panitia angket bersifat rahasia.
·         Apabila dalam hasil penyelidikan ada indikasi tindak pidana DPRDmenyerahkan pada penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.
Sebagai kosekuensi lebih lanjut dari penggunaan hak angket dimana:
a) DPRD dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat Parlemen bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar larangan.
b) apabila hasil penyidikan aparat penegak hukum menetapkan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berstatus sebagai terdakwa, Presiden bisa memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.

C. Rekrutmen Tenaga Ahli DPRD

Penting dan strategisnya kedudukan DPRD sebagai Lembaga Legislatif Daerah dalam menjalankan fungsinya sekaligus dalah sebagai pertanggungjawaban moral terhadap konstituen yang memilih mereka untuk duduk sebagai Wakil Rakyat sehingga segala aspek kehidupan dalam Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan Masyarakat dapat dicapai sebagaimana mestinya.

Rekrutmen tenaga ahli DPRD adalah salah satu solusi sebagai upaya yang dapat diambil Oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis yang memiliki wewenang dalam menunjang Tugas, Fungsi, Hak dan Wewenang serta Kewajiban Anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum yang mengatur rekrutmen Tenaga Ahli oleh Sekretaris DPRD adalah :
·         Undang- Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 123 ayat (3) : Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
·         Undang Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD pasal 352 ayat (10): Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan denganmemperhatikan kemampuan APBD.
·         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan pada hakekatnya memberikan pelayanan administratif kepada dewan yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pasal 4 ayat (2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 34 (1) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.

Kesimpulan
Optimalisasi peran DPRD merupakan kebutuhan yang harus segera diupayakan jalan keluarnya, agar dapat melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan hak-haknya secara efektif sebagai Lembaga Legislatif Daerah. Optimalisasi peran ini oleh karena sangat tergantung dari tingkat kemampuan anggota DPRD, maka salah satu upaya yang dilakukan dapat diidentikkan dengan upaya peningkatan kualitas anggota DPRD

 OPTIMALISASI PERAN DPRD
Lembaga Legislasi Daerah (local legislative council) merupakan institusi yang sangat penting bagi Demokrasi dan pembangunan. Juga bagi tercapainya potensi demokrasi yang diwujudkan melalui pemilihan umum.
Lembaga Legislasi Daerah adalah lembaga penyampai kepentingan dan aspirasi masyarakat yang diubah ke dalam kebijakan.

Fungsi utama lembaga ini adalah mewakili kebutuhan, Aspirasi, Perhatian dan Prioritas Masyarakat dengan mengartikulasikan masukan serta aspirasi Masyarakat, lalu mengubahnya menjadi kebijakan.Fungsi kedua, menyusun Peraturan Perundang- undangan, peraturan yang mengatur jurisdiksi, termasuk anggaran Pemerintah, dijalankan anggota Lembaga Legislasi Daerah dengan selalu memperhatikan kebutuhan Masyarakat, Sementara fungsi ketiga sebuah lembaga legislasi daerah adalah pengawasan, untuk memastikan akuntabilitas politik dan keuangan eksekutif.
Desentralisasi Demokratis di Indonesia telah menciptakan sistim check and balances dalam menjalankan tata Pemerintahan Daerah dengan memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota adalah sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat di Daerah Kabupaten/ Kota yang terdiri atas anggota Partai Politik peserta pemilihan umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD Kabupaten/Kota juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

DPRD diatur oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (revisi dari Undang-undang No. 22 Tahun 1999).Melalui undang-undang ini DPRD DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. dimandatkan untuk memiliki fungsi “legislasi, anggaran, dan pengawasan” (Pasal 41). DPRD adalah bagian dari sistem tata Pemerintahan Daerah, dan karenanya berada di bawah otoritas Departemen Dalam Negeri. Para anggota DPRD diberi hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan hak imunitas (Pasal 43-4)

Begitu juga pada pasal 342 Undang Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan jelas di terangkan bahwa DPRD kabupaten/kota merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD seyogyanya merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga Pemerintahan Daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini dapat dicerminkan dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung (sinergi) bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Bertolak pada apa yang telah dipaparkan tersebut diatas, secara normatif DPRD sebagai lembaga legislatif Daerah dengan kedudukan, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 diharapkan mampu berkiprah lebih besar dalam rangka menata kembali kehidupan nasional kita yang telah mengalami distorsi selama ini, sebagai akibat kuatnya pengendalian oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan terwujud kehidupan Masyarakat yang Demokratis, Makmur dan Berkeadilan.
Demikian pula halnya terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, di rasa perlu kiranya diambil langkah kongkrit dalam upaya optimalisasi peranan DPRD Kabupaten Bengkalis Sehingga apa yang di inginkan oleh masyarakat dalam rangka terwujudnya penyelenggaaraaan Pemerintahan Good Governance di era Otonomi daerah dapat diwujudkan.
Sebelumnya penulis telah melakukan penelitian sebagai syarat akademis untuk menyelesaikan Program Pascasarjana Jurusan Ilmu Pemerrintahan Di Universitas Islam Riau yang mengupas lemahnya implementasi fungsi DPRD terhadap Peraturan Daerah dengan Judul Implementasi Fungsi Pengawasan Peraturan Daerah no 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Wallet Oleh DPRD di Kabupaten Bengkalis.
Dapat disimpulkan bahwa belum optimalnya implementasi peran DPRD Kabupaten Bengkalis adalah tidak sebandingnya fungsi dan tugas yang mesti dilakukan DPRD berdasarkan Undang Undang dengan personil yang dimiliki.
Atas Dasar uraian tersebut di atas, rekrutmen tenaga ahli DPRD adalah salah satu solusi sebagai upaya yang dapat diambil Oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis yang memiliki wewenang dalam menunjang Tugas, Fungsi, Hak dan Wewenang serta Kewajiban Anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku di Indonesia.

2. DPRD Dalam Implementasi Fungsi dan Penggunakan Hak dan Rekrutmen Tenaga Ahli sebagai Upaya Optimalisasi
Dalam sistem Demokrasi Modern yang berkembang saat ini, keberadaan Lembaga Perwakilan Politik- yang sering disebut Parlemen atau lembaga legislatif- merupakan prasyarat penting dari sebuah Negara Demokratis. Namun, ukuran demokrasi, tidak berhenti pada “keberadaan” namun sesungguhnya lebih jauh menekankan pada tingkat dan kualitas keterwakilan lembaga perwakilan politik tersebut. Hal ini penting karena konsep perwakilan politik didasarkan pada konsep bahwa seseorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar. Kualitas keterwakilan itu akan ditentukkan oleh sejauhmana Lembaga Perwakilan Politik itu menjalankan fungsi-fungsi utamanya sebagai Perwakilan Politik Rakyat.
DPRD adalah Lembaga Legislative sebagai representasi Rakyat yang dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 5 tahun. Hajatan 5 tahunan dalam forum pemilu menetapkan wakil-wakil Rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif untuk bersama-sama dengan eksekutif menjalankan roda Pemerintahan dengan amanah membawa Rakyat kepada kehidupan yang sejahtera. Berdasarkan Undang undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

A. Fungsi DPRD Kabupaten/ Kota
Secara konseptual, Parlemen memiliki tiga fungsi utama; fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, Ketiganya ditopang oleh dua fungsi yang lain: fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan dan fungsi komunikasi politik sesuai dengan pasal 41 Undang undang No 32 tahun 2004 dan pasal 343 Undang undang No 27 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a.    Legislasi.
b.    Anggaran.
c.    Pengawasan.

a. Fungsi Legislasi
Sistem politik demokrasi yang sekarang ini dijalankan oleh Negara Indonesia, banyak mensyaratkan hal-hal mendasar yang sebelumnya terabaikan. Salah satunya adalah persyaratan dalam proses pembuatan kebijakan publik (policy making process). Jika dalam sistem politik tertutup dan otoriter (baca: rejim orde baru) proses pembuatan kebijakan publik lebih beorientasi kepada kepentingan negara (state oriented), maka dalam sistem politik terbuka dan demokratis ini proses kebijakannya lebih diorientasikan untuk kepentingan Masyarakat (society oriented). Kebijakan yang lebih berorientasi kepada kepentingan Masyarakat ini akan tercapai melalui Parlemen dalam menjalankan peran representasi, artikulasi dan agregasi kepentingan Rakyat. Parlemen ini pun tidak berdiri bebas dalam membawa kepentingan konstituennya karena harus melewati proses politik dengan para aktor dari lembaga lain seperti pemerintah (eksekutif), ormas dan lembaga bisnis. Dalam proses politik suatu kebijakan, masing-masing aktor dan lembaga tersebut berdiri dengan beragam kepentinganya. Beragam kepentingan inilah yang intensif mengisi ruang formulasi kebijakan, sampai akhirnya ada kesepakatan untuk mengambil suatu keputusan.

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa proses kebijakan publik itu berlangsung dalam ruang yang dipenuhi oleh beragam kepentingan, baik dari para aktor pemerintah, Parlemen, masyarakat sipil atau pun para pelaku ekonomi (Grindle and Thomas, 1991; Dunn, 2003).
Fungsi legislasi merupakan suatu proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak (stakeholders), untuk menetapkan bagaimana pembangunan di daerah akan dilaksanakan.
Fungsi legislasi bermakna penting dalam beberapa hal berikut:
·         Menentukan arah Pembangunan dan Pemerintahan di Daerah.
·         Dasar perumusan Kebijakan Publik di Daerah
·         Sebagai kontrak sosial di Daerah
·         Pendukung Pembentukan Perangkat Daerah dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

Disamping itu, dalam menjalankan Fungsi Legislasi ini DPRD berperan pula sebagai policy maker, dan bukan policy implementer di Daerah. Artinya, antara DPRD sebagai Pejabat Publik dengan Masyarakat sebagai Stakeholders, ada kontrak sosial yang dilandasi dengan fiduciary duty. Dengan demikian, fiduciary duty ini harus dijunjung tinggi dalam setiap proses Fungsi Legislasi.

b. Fungsi Anggaran
Ada sejumlah argumentasi yang mendukung bahwa Fungsi Anggaran merupakan fungsi terpenting yang dimiliki Parlemen. Pertama, pencapaian kesejahteraan Rakyat sebagai tujuan utama dari kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Kewenangan/ Urusan dan Fiskal tidak akan terwujud jika proses penganggaran dan kualitas manajemen belanja Daerah (public expenditure management) tidak berpihak pada pencapaian tujuan tersebut sebagai akibat Parlemen tidak cukup optimal menggunakan Fungsi Anggaran untuk mengontrol perilaku belanja Pemerintah Daerah. Apalagi sejak dari tahun ke tahun jumlah anggaran yang di daerahkan (baik dalam bentuk DAU, DAK, Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan) semakin besar.
Agar desentralisasi tidak menimbulkan ekses negatif baik bentuk korupsi maupun misalokasi belanja darah, maka Parlemen harus mampu menggunakan Fungsi Anggaran dengan baik. Dengan demikian Fungsi Anggaran yang melekat pada institusi Parlemen tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan dan dalam konteks untuk membangun mekanisme saling kontrol (check and balances).

Dalam tataran yang lebih luas, Fungsi Anggaran berfungsi untuk membangun tata kelola Pemerintahan yang baik dan Demokratis dimana proses formulasi Anggaran Daerah dilakukan secara Demokratis, Transparan, Akuntabel, dan berpihak pada kelompok Masyarakat yang paling rentan (pro-poor and vulnarable). Kedua, fungsi anggaran memiliki makna strategis untuk memberikan arah atas pengelolaan kekayaan publik agar digunakan untuk kepentingan publik kembali. Ketiga, kebijakan yang paling nyata dan punya pengaruh langsung kepada Masyarakat adalah kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran.

Pada sisi kebijakan Pendapatan Daerah, Masyarakat adalah penyumbang terbesar baik dalam bentuk pembayaran Pajak Daerah, Retribusi Daerah maupun Pajak Pusat. Pada sisi kebijakan belanja, Masyarakatlah yang paling banyak dirugikan seandainya alokasi dan distribusi Anggaran Daerah tidak menyentuh langsung kepada kepentingan mereka. Dengan peran Parlemen maka berbagai masalah tersebut dapat diantisipasi pada saat pembahasan anggaran, lebih khusus ketika pada saat pembahasan penentuan prioritas kebijakan dan program.

Fungsi Anggaran merupakan penyusunan dan penetapan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama Pemerintah Daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, DPRD harus terlibat secara aktif, proaktif, dan bukan reaktif & sebagai legitimator usulan APBD ajuan Pemerintah Daerah, Fungsi penganggaran ini perlu memperoleh perhatian penuh, mengingat makna pentingnya sebagai berikut:
·         APBD sebagai fungsi kebijakan fiskal (fungsi alokasi, fungsi distribusi, & fungsi stabilisasi).
·         APBD sebagai Fungsi Investasi Daerah.
·         APBD sebagai Fungsi Manajemen Pemerintahan Daerah (Fungsi Perencanaan, Fungsi Otorisasi, Fungsi Pengawasan).

c. Fungsi Pengawasan
Dalam konteks Fungsi Pengawasan Parlemen, pengawasan bisa dimaknai sebagai suatu proses atau rangkaian kegiatan pengamatan (monitoring) dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kebijakan Publik, yang dilaksankan untuk menjamin agar semua kebijakan, program ataupun kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Publik (Pemerintah Daerah) berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam hal ini yang dimaksudkan sebagai aturan-aturan yang telah ditetapkan adalah semua produk kebijakan yang dihasilkan oleh Parlemen bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam proses Legislasi dan Penganggaran.

Karena berkaitan dengan Produk Legislasi maka dalam menjalankan Fungsi Pengawasan akan lebih melihat sejauhmana dan bagaimana Lembaga Eksekutif telah menjalankan kegiatan sesuai dengan arah dan tujuan-tujuan kebijakan yang telah ditetapkan? Apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program itu, lembaga eksekutif telah menggunakan cara-cara yang benar? Serta apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program muncul kendala atau persoalan?

Dari rumusan di atas, fungsi pengawasan meliputi dua demensi: demensi pertama, pengawasan DPRD merupakan sebuah proses untuk memantau, mengamati atau memonitor pelaksanaan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah sebagai implementing agency agar kebijakan berjalan sesuai dengan yang ditetapkan dan direncanakan. Sehingga, dalam konteks ini, pengawasan merupakan langkah pencegahan (preventif) terhadap penyimpangan dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Demensi kedua, pengawasan DPRD merupakan sebuah proses melakukan evaluasi dan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang telah dan mungkin akan terjadi.
Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Fungsi ketiga ini bermakna penting, baik bagi Pemerintah Daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi Pemerintah Daerah, Fungsi Pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning system), untuk mengawal pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran. Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, Fungsi Pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaahan dan saran, berupa tindakan perbaikan.
Disamping itu, pengawasan memiliki tujuan utama, antara lain:
·         Menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana.
·         Menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan.
·         Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan.
·         Meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.Namun demikian, praktik good public governance pada fungsi pengawasan saat ini masih membutuhkan beberapa improvement agar dapat mencapai tujuannya tersebut.

Fungsi pengawasan dapat diselaraskan dengan tujuannya, antara lain dengan melakukan beberapa hal berikut:
·         Memaknai secara benar fungsi dan tujuan pengawasan, sehingga dapat menjadi mekanisme check & balance yang efektif.
·         Optimalisasi pengawasan agar dapat memberikan kontribusi yang diharapkan pada pengelolaan Pemerintahan Daerah.
·         Penyusunan agenda pengawasan DPRD.
·         Perumusan standar, sistem, dan prosedur baku pengawasan DPRD.
·         Dibuatnya mekanisme yang efisien untuk partisipasi Masyarakat dalam proses pengawasan, dan saluran penyampaian informasi Masyarakat dapat berfungsi efektif sebagai salah satu alat pengawasan.

B. Hak-hak DPRD dalam Mendukung Fungsi Pengawasan
Dalam menjalankan Fungsi Pengawasan, DPRD mempunyai tiga hak; hak interpelasi; hak angket dan hak menyatakan pendapat. Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan Strategis yang berdampak luas bagi kehidupan Masyarakat, Daerah dan Negara. Sedangkan hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat , daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Parlemen yang ketiga dimaksudkan sebagai hak Parlemen untuk menyatakan pendapatan terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

a. Hak Interpelasi dan Hak Pernyataan Pendapat
Dalam Undang-undang no. 32 Tahun 2004 maupun PP no 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan secara jelas tata cara pelaksanaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Dalam PP no. 25 Tahun 2005 disebutkan tata cara penggunaan hak interpelasi dan pernyatan pendapat sebagai berikut; pertama, sekurang-kurangnya lima anggota DPRD dapat menggunakan hak interpelasi atau pernyataan pendapat dengan mengajukan usul kepada Parlemen, melalui pimpinan DPRD dengan pertimbangan Panitia Musyawarah, untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah secara lisan maupun tertulis mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan Masyarakat, Daerah dan Negara (untuk hak interpelasi) atau untuk mengajukan usul pernyataan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah. Kedua, oleh pimpinan DPRD usul penggunaan hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat ini disampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

b. Hak Angket
Sedangkan dalam hak angket diatur beberapa hal sebagai berikut;
·          Hak Angket dilakukan setelah diajukan hak interpelasi. Dalam pasal 32 Undang-undang no. 32 tahun 2004 disebutkan dalam hal Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, Parlemen menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
·         Usulan penggunaan hak angket bisa diajukan oleh sekurang-kurangnya lima anggota Parlemen, yang selanjutnya menyampaikan pada Pimpinan Parlemen untuk dibahas untuk mendapatkan pertimbangan Panitia Musyawarah. Hak angket baru menjadi agenda resmi Parlemen setelah mendapat persetujuan dari rapat paripurna Parlemen yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Parlemen dengan putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
·         Dalam penggunaan hak angket, Parlemen membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi Parlemen yang berkerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya pada Parlemen.
·         Dalam melaksanakan tugasnya panitia angket dapat memanggil, mendengar dan memeriksa seseorang yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang diselidiki serta untuk menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang diselidiki.
·         Kewajiban setiap orang yang dipanggil, didengar dan diperiksa untuk memenuhi panggilan panitia angket kecuali dengan alasan yang sah menurut undang-undang. Apabila pihak yang diminta keterangannya tidak memenuhi kewajibannya, panitia angket bisa memanggil secara paksa dengan bantuan Polri.
·         Seluruh hasil kerja panitia angket bersifat rahasia.
·         Apabila dalam hasil penyelidikan ada indikasi tindak pidana DPRDmenyerahkan pada penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.
Sebagai kosekuensi lebih lanjut dari penggunaan hak angket dimana:
a) DPRD dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat Parlemen bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar larangan.
b) apabila hasil penyidikan aparat penegak hukum menetapkan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berstatus sebagai terdakwa, Presiden bisa memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.

C. Rekrutmen Tenaga Ahli DPRD

Penting dan strategisnya kedudukan DPRD sebagai Lembaga Legislatif Daerah dalam menjalankan fungsinya sekaligus dalah sebagai pertanggungjawaban moral terhadap konstituen yang memilih mereka untuk duduk sebagai Wakil Rakyat sehingga segala aspek kehidupan dalam Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan Masyarakat dapat dicapai sebagaimana mestinya.

Rekrutmen tenaga ahli DPRD adalah salah satu solusi sebagai upaya yang dapat diambil Oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis yang memiliki wewenang dalam menunjang Tugas, Fungsi, Hak dan Wewenang serta Kewajiban Anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum yang mengatur rekrutmen Tenaga Ahli oleh Sekretaris DPRD adalah :
·         Undang- Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 123 ayat (3) : Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
·         Undang Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD pasal 352 ayat (10): Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan denganmemperhatikan kemampuan APBD.
·         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan pada hakekatnya memberikan pelayanan administratif kepada dewan yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pasal 4 ayat (2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 34 (1) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.

Kesimpulan
Optimalisasi peran DPRD merupakan kebutuhan yang harus segera diupayakan jalan keluarnya, agar dapat melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan hak-haknya secara efektif sebagai Lembaga Legislatif Daerah. Optimalisasi peran ini oleh karena sangat tergantung dari tingkat kemampuan anggota DPRD, maka salah satu upaya yang dilakukan dapat diidentikkan dengan upaya peningkatan kualitas anggota DPRD




Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail

Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail

Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail



Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail

Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail


Tidak ada komentar:

Posting Komentar